Fikih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum syariat Islam yang berkaitan dengan perbuatan manusia, berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis.
Ruang Lingkup Fikih
-
Ibadah
Mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT.-
Thaharah: bersuci dari hadas dan najis (wudu, mandi wajib, tayamum)
-
Shalat: syarat, rukun, sunnah, dan hal-hal yang membatalkan shalat
-
Puasa: puasa wajib dan sunnah, syarat sah, rukun, dan pembatal puasa
-
Zakat: zakat fitrah dan zakat mal, syarat wajib, dan golongan penerima
-
Haji dan Umrah: syarat, rukun, wajib, dan larangan haji
-
-
Muamalah
Mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan sosial dan ekonomi.-
Jual beli
-
Utang piutang
-
Sewa-menyewa
-
Kerja sama dan akad
-
-
Munakahat
Hukum yang berkaitan dengan pernikahan dan keluarga.-
Nikah
-
Talak
-
Hak dan kewajiban suami istri
-
-
Jinayah
Hukum pidana dalam Islam.-
Larangan perbuatan dosa
-
Hukuman dalam Islam sesuai syariat
-
Tujuan Mempelajari Fikih
-
Mengetahui hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari
-
Membiasakan hidup sesuai syariat Islam
-
Membentuk pribadi muslim yang taat dan bertanggung jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar